Sabtu, 21 Januari 2017

Makalah Perekonomian Pada Masa Rasulullah



MAKALAH
PEREKONOMIAN PADA MASA RASULULLAH

Tugas ini digunakan untuk memenuhi mata kuliah Ekonomi Islam
yang diampu oleh Ridwan Baraba, S.E.,M.M.


Disusun oleh:

Khusnul Khotimah (162210064/R2)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
2016/2017
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Bagaimana Perekonomian Islam pada Masa Rasulullah................................. 2
B. Bagaimana perekonomian pada Masa Abu Bakar As-siddiq.......................... 3
C. Bagaimana perekonomian pada Masa Umar bin Khattab...............................  
D. Bagaimana perekonomian pada Masa Ustman bin Affan ..............................
E. Bagaimana perekonomian pada Masa Ali bin Thalib
BAB IIIPENUTUP
     A.Simpulan.....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA









KATA PENGANTAR
             Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan berkah, rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah  yang berjudul “Perekonomian Pada Masa Rasulullah”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Ekonomi Islam. Penyusun makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Bapak Ridwan Baraba, selaku dosen pembina Mata Kuliah Ilmu Ekonomi
2.      Orang tua yang selalu memberi semangat dan doa.
3.      Pemakalah bab-bab sebelumnya yang memberi dorongan untuk menjadi lebih baik.
        Penulis menyadari adanya keterbatasan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu keitik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan selanjutnya. Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua.



Purworejo, 24 Oktober 2016

                                                                                                                  Penyusun







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
           Sistem perekonomian pada masa Nabi Muhammad SAW merupakan sistem yang berdasarkan syariat islam dan berladasan Al-Qur’an dan Sunah Rasul. Sejumlah aturan yang tertanam pada landasan perekonomian tersebut berbentuk keharusan melakukan atau sebaikanya melakukan sesuatu, juga dalam bentuk larangan melakukan sesuatu. Tentu aturan-aturan yang tersebut dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasul bertujuan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya,baik agama, diri, akal,harta benda maupun nasib keturunan.

         Setelah wafatnya Rasulullah SAW, pemerintahan diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin yaitu khalifah-khalifah yang diberi petunjuk dan dipilih sebagai kepala Negara dan pemerintahan sekaligus sebagai pemimpin umat Islam.

       Sahabat Rasulullah SAW yang menjadi Khulafaur Rasyidin ada empat orang, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Keempat khalifah ini meneruskan perjuangan Rasulullah SAW dengan cara dan gaya yang berbeda-beda. Mengenai kebijakan di bidang ekonominya pun, keempat khalifah ini memiliki langkah yang berbeda pula. Pada

        Oleh sebab itu, makalah ini akan membahas mengenai bagaimana para Khulafaur Rasyidin menerapkan sistem ekonomin dalam masa pemerintahan masing-masing yaitu sistem ekonomi masa Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib




B.     Rumusan Masalah

a.       Bagaimana Perekonomian Islam pada Masa Rasulullah?

b.      Bagaimana perekonomian pada Masa Abu Bakar As-siddiq?

c.       Bagaimana perekonomian pada Masa Umar bin Khattab?

d.      Bagaimana perekonomian pada Masa Ustman bin Affan?

e.       Bagaimana perekonomian pada Masa Ali bin Thalib



BAB II

PEMBAHASAN

A.     Sistem Ekonomi Pada Masa Rasulullah SAW
            Kehidupan Rasulullah SAW. dan masyarakat Muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Pada periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab masa itu penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang Quraisy. Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat Madinah sehingga menjadi masyarakat sejahtera dan beradab. Meskipun perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliau telah menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi.    

            Secara umum, tugas kekhalifahan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan.[4] Sebagaimana firman-Nya:

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ


Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonominya sebagaimana telah dicontohkan oleh teladan kita Muhammad Rasulullah SAW.Beberapa pemikiran ekonomi Islam yang disadur ilmuwan Barat antara lain, teori invisible hands yang berasal dari Nabi SAW dan sangat populer di kalangan ulama. Teori ini berasal dari hadits Nabi SAW. sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut:
“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “Ya Rasulullah hendaklah engkau menentukan harga”. Rasulullah SAW. bersabda: ”Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”

Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep invisible hand atau mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Inilah yang mendasari teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.

Karakter umum pada perekonomian pada masa ini adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan etis dalam bingkai syariah Islam, sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang melainkan harus beredar bagi kesejahteraan pada seluruh umat. Pasar menduduki peranan penting sebagai mekanisme ekonomi, tetapi pemerintah dan masyarakat juga bertindak aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.

Rasulullah SAW membuang sebagian besar tradisi dan nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam dari seluruh aspek kehidupan masyarakat Muslim. Kondisi negara baru yang dibentuk ini, tidak diwarisi sumber keuangan sedikitpun sehingga sulit dimobilisasi dalama waktu dekat. Karenanya. Rasulullah SAW segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, yaitu
a.    Membangun masjid sebagai Islamic Centre.
b.    Menjalin ukhuwwah islamiyyah antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
c.    Menjalin kedamaian dalam negara.
d.   Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
e.    Membuat konstitusi negara.
f.     Meletakkan dasar-dasar keuangan negara.



B.     Perekonomian pada MasAbu Bakar As-Shiddiq  ?

       Setelah Rasulullah saw wafat, Abu Bakar As-Shiddiq yang bernama lengkap Abdullah ibn Abu Quhafah Al-Tamimi terpilih sebagai khalifah yang pertama. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin. Selama masa pemerintahannya Abu Bakar banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada negara.  Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa yang disebut sebagai perang Riddah (perang melawan kemurtadan). Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat Islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha ini selesai dilakukan.

Sebelum menjadi  khalifah, Abu Bakar tinggal di Sikh yang terletak di pinggir kota Madina tempat Baitul Mal dibangun. Abu Ubaida ditunjuk sebagai penanggungjawab Baitul Mal. Setelah 6 bulan, Abu Bakar pindah ke Madinah dan bersamaan dengan itu sebuah rumah dibangun untuk baitul mal. Sistem pendistribuan yang lama tetap dilanjutkan sehingga pada saat wafatnya hanya satu dirham yang yang tersisa dalam pembendaharaan keuangan.

Sewaktu memberikan sambutan selaku khalifah terpilih, Abu Bakar menunjukkan rasa tanggungjawabnya terhadap rakyat. Dikisahkan bahwa ia mengatakan “Hai rakyatku, awasilah agar aku menjalankan pemerintahan dengan hati-hati. Aku bukan yang terbaik diantara kalin, aku membutuhkan semua nasehat dan bantuan kalian. Jika aku benar dukunglah aku, jika aku salah tegurlah aku.

Mengatakan yang benar pada orang yang ditunjuk untuk memerintah merupakan kesetiaan yang tulus, menyembunyikan adalah pengkhianatan. Menurut pandanganku, yang kuat dan yang lemah adalah sama, kepada keduanya aku ingin berbuat adil. Bila aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, taatlah kepadaku, jika aku mengabaikan hukum Allah dan Rasul-Nya aku tidak lagi berhak untuk kalian taati”

Menurut Siti Aisyah, ketika Abu Bakar terpilih beliau berkata “umatku telah mengetahui yang sebenarnya bahwa hasil perdagangan saya tidak mencukupi kebutuhan keluarga, tapi sekarang saya dipekerjakan untuk mengurus kaum muslimin” sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan menggunakan harta baitul mal.  Menurut beberapa keterangan, ia diperbolehkan untuk mengambil dua setengah atau tiga per empat  dirham setiap harinya dari baitul mal dengan tambahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa, setelah berjalan beberapa waktu, ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi. Oleh karena itu, tunjangan Abu Bakar ditambah menjadi 2000 atau 2500 dirham, menurut riwayat lain 6000 dirham per tahun.

Namun demikian, beberapa waktu menjelang ajalnya, abu Bakar banyak menemui kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga ia menanyakan berapa banyak upah atau gaji yang telah diterimanya. Ketika diberitahukan bahwa jumlah tunjangannya sebesar 8000 dirham, ia langsung memerintahkan untuk menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh hasil penjualannya diberikan kepada negara. Di samping itu, Abu Bakar juga menanyakan lebih jauh mengenai berapa banyak fasilitas yang telah dinikmatinya selama menjadi khalifah.   Ketika diberitahu fasilitas yang diberikan kepadanya berupa seorang budak yang bertugas memelihara anak-anaknya dan membersihkan pedang-pedang milik kaum muslimin, seekor unta pembawa air dan sehelai pakaian biasa, ia segera menginstruksikan untuk mengalihkan semua fasilitas tersebut kepada pemimpin berikutnya nanti. Pada saat diangkat sebagai khalifah dan mengetahui hal ini, Umar berkata “Wahai abu bakar, engkau telah membuat tugas penggantimu ini menjadi sangat sulit”.

Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, Khalifah Abu Bakar melaksanakan berbagai kebijaksanaan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat, sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam baitul mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslim hingga tidak ada yang tersisa.

Abu Bakar As-shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian tetap menjadi tanggungan negara. Disamping itu, ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang yang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam secara keseluruhan.
Sedangkan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah saw. Dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang kemudian, antara hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita. Menurutrutnya, dalam hal keutamaan beriman, Allah swt yang akan memeberikan ganjarannya, sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip keutamaan.

Dengan demikian, selama masa pemerintaha Abu Bakar As-Shiddiq, harta baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung disistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu bakar As-Shiddiq wafat hanya ditemukan satu dirham dalam pembendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorangpun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memeperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miski


C.    Perekonomian pada Masa Umar bin Khattab

Untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam, Abu Bakar As-shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang calon penggantinya. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, ia menunjuk Umar bin Khattab sebagai khalifah Islam yang kedua. Setelah  diangkat sebagai khalifah, Umar bin Khattab memperkenalkan isltilah Amir al-Mu’minin (komandan orang-orang yang beriman).

Pada masa pemerintahnnya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar bin Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kerajaan Romawi (Syiria, Palestina dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak. Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang barat menjuluki Umar bin Khattab sebagai the saint paul of Islam.

1.      Pendirian baitul mal
Kontribusi terbesar Umar bin Khattab adala membentuk perangkat administrasi yang baik untuk menjalankan roda pemerintahan yang besar. Ie mendirikan institusi administrasi yang hampir tidak mungkin dilakukan pada abad ketujuh sesudah masehi.
Bersamaan dengan reorganisasi baitul mal, Umar mendirikan Diwan Islam yang terman yang disebut al-divan. Sebenarnya al-divan adalah sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pension serta tunjangan lainnya dalam basis yang regular dan tepat
2.    Kepemilikan tanah
Sepanjang pemerintahan Umar, banyak daerah yang ditaklukan memlalui perjanjian damai, penaklukan ini memunculkan banyak masalah baru. Pertanyaannya adalah bagaimana mengumumkan kebihakan Negara tentang kepemilikan tanah yang ditaklukan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Umar bin Khattab menerapkan beberapa peraturan-peraturan sebagai berikut :
a.       Wilayah Iraq yang ditaklukan dengan kekuatan, menjadi milik muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat, sedangkan bagian yang berbeda di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
b.      Kharaj dibebankan pada semua tanah yang berada ddi bawah kategori pertama, meskipun pemilik tersebut kemudian memeluk agama islam. Dengan demikian tanah seperti itu tidak dapat dikonversikan menjadi tanah Ushr.
c.       Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka membayar kharaj dan jizya.
d.      Sisa tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati ) atau tanah yang diklaim kembali (seperti basra) bila ditanami oleh muslim diperlakukan sebagai tanah Ushr.
e.       Di sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham gandum fan barley (jenis gandum), dengan anggapan tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (renpah atau cengkeh) dan perkebunan,
f.       Perjanjian damaskus (Syria) menetapkan pembayaran tunai, pembagian tanah dengan muslim. Beban per kepala sebesar satu dinar.

3.      Zakat
Kegiatan berternak dan memperdagangkan kuda dilakukan secara besar-besaran di Syria dan di berbagai wilayah kekuasaan Islam lainnya. Beberapa kuda mempunyai nilai jual yang tinggi, bahkan pernah diriwayatkan bahwa seekor kuda arab taghlabi diperkirakan bernilai 20.000 dirham dan orang-orang Islam terlibat dalam perdagangan ini. Kemudian mereka mengusulkan kepada khalifah agar ditetapkan kawajiban zakat, tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan. Kemudian gubernur menulis surat kepada khalifah dan khalifah Umar menanggapinya dengan sebuah intruksi agar gubernur menarik zakat dari mereka dan mendistribusikannya kepada para fakir miskin serta budak-budak. Sejak itu, kuda ditetapkan sebesar satu dinar atau satu dirham untuk setiap empat puluh dirham.

4.      Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (‘ush) jual-beli (maqs). Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi. Namun, setelah Islam hadir dan menjadi sebuah negara yang berdaulat di Semenanjung Arab, Nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya. Secara jelas dikatakan bahwa pembebanan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang manbij (Hierapolis) dikatakan sebagai yang pertama dalam masa Umar.

5.      Sedekah non muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen  Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Umar mengenakan jizyah  kepada ahli kitab Bani Taghlib , tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah  dan malah membayar sedekah. Nu'man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara.  Umar menerima sedekah 2 kali lipat dengan syarat mereka tidak boleh membaptis seorang anak atau memaksanya menerima kepercayaan mereka.

6.      Mata uang
Pada masa Nabi dan sepanjang masa pemerintahan khulafaur rasyidin, koin mata uang dengan berbagai bobot telah dikenalkan di jazirah Arab, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham, sebagai koin perak.

7.      Klasifikasi dan alokasi pendapatan Negara
Pada periode awal Islam, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan Negara adalah mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut berubah pada masa Umar. Pada saat itu pendapatan meningkat tajam dan baitul mal didirikan secara permanen di pusaat kota dan ibukota provinsi.
Pendapatan yang diteria di baitul mal terbagi dalam empaat bagian sebagai berikut :
a.       Pendapatan yang diperoleh dari zakat dan ushr yang dikenakan terhadap muslim. Pendapatan ini umunya didistribusikan dalam tingkat lokal jiak kelebihan penerimaan sudah disimpan di baitul mal pusat dan sudah dibagikan ke delapan kelompok yang disebutkan secara jelas di dalam Alquran.
b.      Pendapatan yang diperoleh dari khums dan shadaqah. Pendapat ini di bagikan kepada fakir miskin untuk membiayai kegiatan mereka dala mencari kesejahteraan tanpa diskriminasi.
c.       Pendapatan yang diperoleh dari kharaj, fay, jizya, ushr dan sewa tetap tahunan tanah-tanah yang diberikan. Pendapatan jenis ini digunakan untuk membayar dana pensiun serta menutupi pengeluaran operasional administrasi, kebutuhan militer.
d.      Berbagai macam pendapatan yang diterima dari semua macam sumber. Pada bagian pendapatan yang keepat ini dikeluarkan untuk para perkerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.

8.      Pengeluaran
Di antara alokasi pengeluaran dari harta baitul mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran Negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara dan dana pembangunan.
Dana ini juga meliputi uaph yang dibayarkan kepada para pegawai sipil.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, khalifah Umar menetapkan bahwa Negara bertanggung jawab membayarkan atau melunasi utang orang-orang yang menderita jatuh miskin, membayar terbusan para tahanan muslim serta membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan Negara lain.
D.    Perekonomian pada Masa Utsman bin Affan

Usman bin Affan adalah seorang yang jujur dan saleh, tetapi sangat tua dan lemah lembut. Dia adalah salah seorang dari beberapa orang terkaya di antara sahabat Nabi.
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama 12 tahun. Khalifah Usman bin Affan berhasil melakukan ekspansi ke wilayah Armenia, Cyprus, Rhodes dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan. Ia juga berhasil menumpas pemberontakan di daerah Khurasan dan Iskandariyah.

Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni, Kerman dan Sistan ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan Umar diikuti. Tidak lam setelah Negara-negara tersebut ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon buah-buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap.

Khalifah Usman bin Affan tidak mengambil upah kantornya. Sebaliknya dia meringankan beban Negara. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman antara khalifah dan Abdul bin Arqam, salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka yang berwenang melaksanakan kegiatan Baitul Mal. Konflik ini tidak hanya menolak untuk menerima upah ( sebagai pelayan kaum muslimin untuk kepentingan Allah SWT ), tetapi juga menolak hadir dalam pertemuan publik yang dihadiri khalifah.

Dilaporkan bahwa untuk mengamankan zakat dari gangguan dan masalah dalam pemeriksaaan kekayaan yang tidak jelas oleh bebebrapa pengumpul yang nakal, Usman mendelagasikan kewenangan kepada pemilik untuk menaksir kepemilikannya sendiri. Dalam hubungannya dengan zakat dalam sambutan Ramadhan biasanya dia mengatakan, “ Lihat bulan pembayaran zakat telah tiba. Barang siapa memiliki properti dan utang, biarkan dia untuk mengurangi dari apa yang dia miliki, apa yang dia utang dan membayar zakat untuk properti yang masih tersisa.”

Tabir menyebutkan ketika menjadi khalifah, Usman menaikkan pensiunan sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya. Dia juga menambah santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang miskin.
Untuk meningkatkan pengeluaran pertahanan dan perlautan, meningkatkan dana pension, dan pembangunan berbagai wilayah taklukan baru, Negara membutuhkan dana tambahan. Oleh, karena itu khalifah Usman bin Affan membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan mengganti Gubernur. Ada dialog yang sangat terkenal dalam sejarah antara Usman dan Amr berkaitan dengan strukturalisasi ini. “kharaj dan jizya yang ditingkatkan Amr dari Mesir berjumlah satu juta dinar, tetapi dinaikkan oleh Abdullah bin Sa’ad menjadi empat juta. Ketika Usman menegur ucapan Amr, ‘setelah unta perahan anda menghasilkan susu lebih.’ Amr membalas, ‘ hal ini karena dia menguruskan yang muda.”

Lahan luas yang dimiliki keluarga kerajaan Persia diambil alih oleh Umar, tetapi dia menyimpannya sebagai lahan Negara yang tidak dibagi-bagi. Sementara itu Usman membaginya kepada individu-individu untuk reklamasi dan untuk kontribusi sebagai bagian yang diprosesnya kepada baitul maal.


E.    Perekonomian pada Masa Ali bin Abi Thalib
Masa pemerintahan Khalifah Ali ibn Abi Thalib yang hanya berlangsung selama enam tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Ia harus menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair ibn Al-Awwam, dan Aisyah yang menuntut kematian Ustman ibn Affan. Berbagai kebijakan tegas yang diterapkannya menimbulkan api permusuhan dengan keluarga Bani Umayyah yang dimotori oleh Muawiyah ibn Abi Sofyan. Pemberontakan juga datang dari golongan Khawarij, mantan pendukung Khalifah Ali ibn Abi Thalib yang kecewa terhadap keputusan tahkim pada perang Shiffin.

Sekalipun demikian, Khalifah Ali ibn Abi Thalib tetap beruaha untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat islam. Menurut sebuah riwayat, ia secara sukarela menarik diri dari daftar penerima dana bantuan Baitul Mal, bahkan menurut riwayat yang lain , Ali memberikan sumbangan sebesar 5000 dirham setiap tahun. Apapun faktanya, kehidupan Ali sangat sederhana dan sangat ketat dalam membelanjakan keuangan negara. Dalam sebuah riwayat, saudaranya yang bernama Aqil pernah menandatangani Khalifah Ali bin Abi Thalib untuk meminta bantuan keuangan dari dana Baitul Mal. Namun, Ali menolak permintaan tersebut. Dalam riwayat yang lain, Khalifah Ali diberitakan pernah memenjarakan Gubernur Ray yang dianggapnya telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selama masa Pemerintahanya , Khalifah Ali ib Abi Thalib menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 diham dan mengizinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kuffah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.

Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, alokasi pengeluaran kurang lebih masa tetap sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar. Pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambah jumlahnya pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan hampir seluruhnya dihilangkan karena sepanjang garis pantai Syria, Palestina, dan Mesir berada dibawah kekuasaan muawiyah. Namun demikian, dengan adanya penjaga malam dan patroli yang telah terbentuk sejak masa pemerintahan Khalifah Umar, Ali membentuk polisi yang terorganisasi  secara resmi yang disebut syurthah dan pemimpinnya diberi gelar Shahibus Syurthah. Fungsi lainnya dari Baitul Mal masih tetap sama dan tidak ada perkembangan aktivitas yang berarti pada masa ini.
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya.





























BAB III

PENUTUP

A.     Simpulan
Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin.
Kehidupan Rasulullah SAW. dan masyarakat Muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Pada periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian.

Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan. Jenis-jenis kebijakn baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntungan. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin. Diversivikasikan praktik ekonomi yang dilakukan masyarakat Muslim setelah masa Muhammad Saw. bisa dianggap sebagai acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

        Karakter umum pada perekonomian pada masa ini adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan etis dalam bingkai syariah Islam, sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang melainkan harus beredar bagi kesejahteraan pada seluruh umat. Pasar menduduki peranan penting sebagai mekanisme ekonomi, tetapi pemerintah dan masyarakat juga bertindak aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan









DAFTAR PUSTAKA
http://badilag.net/Sistem_Ekonomi_Islam_pada_masa_Rasulullah.pdf
%20MUHAMMAD%20DAN%20KHULAFAUR%20RASYIDIN.html diakses pada tanggal 19 september
2015 pada pukul 06.37 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERILAKU GAYA DASAR KEPEMIMPINAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PERILAKU GAYA DASAR KEPEMIMPINAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN MATERI KULIAH : LEADERSHIP DOSEN PENGAMPU : FITRI RAHMAWATI,...